Share

Libur Pandemi Corona 2 Mahasiswa Ini Malah Jual 9 Kg Ganja

Deni Irwansyah, iNews · Selasa 23 Juni 2020 13:43 WIB
https: img.okezone.com content 2020 06 23 519 2234886 libur-pandemi-corona-2-mahasiswa-ini-malah-jual-9-kg-ganja-xlc5tBNMuY.jpg Dua mahasiswa ini ditangkap polisi lantaran jualan ganja seberat 9 Kg (Foto : iNews/Deni Irwansyah)

MALANG - Libur kuliah masa pandemi virus corona atau covid-19 sebaiknya dimanfaatkan dengan menjalankan kegiatan positif. Tapi hal tersebut nampaknya tidak dilaukan dua mahasiswa ini yang memilih untuk jualan ganja.

Sebanyak dua orang mahasiswa di Kota Malang ini mengedarkan ganja hingga 9 kilogram. Menjelang new normal di mana perkuliahan akan dimulai kembali, tidak bisa mereka ikuti lantaran harus mendekam di Rutan Mapolresta Malang Kota.

Sejumlah barang bukti ganja yang dijual mahasiswa diamankan polisi (Foto : iNews)

Para pelaku berinisial RW dan MS, yang ditangkap polisi secara tidak bersamaan. Penangkapan pertama dilakukan polisi terhadap RW di rumahnya dengan barang bukti 80 gram ganja. Dalam pengembangan, ditangkap lagi satu pelaku berinisial MS di tempat tinggalnya dengan barang bukti 4 kilogram ganja dalam 4 kemasan plastik besar.

Kepada polisi, kedua pelaku ini mengaku menggunakan dan mengedarkan ganja sejak bulan Januari 2020 dan semakin berkembang pesat pemasarannya setelah mereka libur kuliah karena pandemi Covid-19.

Mereka mengaku sudah 3 kali mendatangkan ganja dari ABD, seorang bandar besar yang memasok mereka dan kini tengah dalam pengejaran polisi. Sang bndar beberapa kali mengirim pake pada mereka, kiriman pertama 2 kilogram, kedua 3 kilogram, dan kiriman ketiga yang akhirnya mengakibatkan mereka tertangkap sebanyak 4 kilogram.

Baca Juga : Kena Razia Masker, Puluhan Orang Dihukum Pakai Rompi Bertuliskan "Orang Kepala Batu"

"Tiap satu kilogram dia mendapat keuntungan Rp1 juta. Sebanyak 5 kilogram berhasil dipasarkan dan 4 kilogram terakhir diamankan polisi sebagai barang bukti," ujar Kapolresta Malang Kombes Pol Seonardus Simarmata, dalam jumpa pers, Selasa (23/6/2020).

Akibat perbuatannya, kedua pelaku kini harus mendekap di Rutan Mapolresta Malang dengan sangkaan Pasal 111 dan 114 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2011 tentang penyelahgunaan narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Follow Berita Okezone di Google News

(aky)

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini