Mereka mengaku sudah 3 kali mendatangkan ganja dari ABD, seorang bandar besar yang memasok mereka dan kini tengah dalam pengejaran polisi. Sang bndar beberapa kali mengirim pake pada mereka, kiriman pertama 2 kilogram, kedua 3 kilogram, dan kiriman ketiga yang akhirnya mengakibatkan mereka tertangkap sebanyak 4 kilogram.
Baca Juga : Kena Razia Masker, Puluhan Orang Dihukum Pakai Rompi Bertuliskan "Orang Kepala Batu"
"Tiap satu kilogram dia mendapat keuntungan Rp1 juta. Sebanyak 5 kilogram berhasil dipasarkan dan 4 kilogram terakhir diamankan polisi sebagai barang bukti," ujar Kapolresta Malang Kombes Pol Seonardus Simarmata, dalam jumpa pers, Selasa (23/6/2020).
Akibat perbuatannya, kedua pelaku kini harus mendekap di Rutan Mapolresta Malang dengan sangkaan Pasal 111 dan 114 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2011 tentang penyelahgunaan narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
(Angkasa Yudhistira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.