Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Libatkan PNS dan Nelayan Selidiki Kasus Nurhadi

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Rabu, 24 Juni 2020 |11:03 WIB
KPK Libatkan PNS dan Nelayan Selidiki Kasus Nurhadi
Gedung KPK (foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap enam saksi untuk mengusut kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA), yang menyeret mantan Sekretarisnya, Nurhadi (NHD).

Keenam saksi tersebut yakni, seorang Nelayan, Agus Hariyanto; dua Pegawai Negeri Sipil (PNS), Elya Rifqiati dan Nurdiana Rahmawati. Kemudian, tiga orang wiraswasta, Syahruddin Hakim Nasution alias Arifin Nasution; Zainudin Nasution; serta Andri Ismail Putra Nasution.

"Mereka dipanggil untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka NHD," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (24/6/2020).

Belum diketahui apa yang bakal digali penyidik terhadap keenam saksi tersebut. Belakangan, KPK diketahui sedang menyelidiki dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Nurhadi. Nurhadi disinyalir mengalihkan hasil tindak pidana korupsinya ke sejumlah aset yang kini sedang diselidiki lembaga antirasuah.

Sejauh ini, KPK baru menetapkan tiga orang tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di MA. Ketiga tersangka itu yakni, mantan Sekretaris MA, Nurhadi; menantu Nurhadi, Rezky Herbiono; dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT), Hiendra Soenjoto.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement