Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tayangkan Siaran FTA Tanpa Izin, Pengadilan Tinggi Jakarta Perkuat PN Jakbar Vonis 2 Tahun Penjara kepada Dirut Ninmedia

Tim Okezone , Jurnalis-Rabu, 24 Juni 2020 |19:08 WIB
Tayangkan Siaran FTA Tanpa Izin, Pengadilan Tinggi Jakarta Perkuat PN Jakbar Vonis 2 Tahun Penjara kepada Dirut Ninmedia
Ilustrasi (Foto : Shutterstock)
A
A
A

Corporate Legal Director MNC Group Christophorus Taufik mengatakan keputusan final pengadilan terkait perkara ini telah memastikan adanya kepastian hukum dan keadilan. Artinya, keputusan pengadilan patut untuk diapresiasi dalam peradilan di Indonesia.

"Menurut saya, setiap putusan yang mencerminkan hadirnya kepastian hukum dan keadilan bagi yang berhak selalu pantas untuk disyukuri, termasuk putusan tersebut, apresiasi terhadap sistem peradilan kita," kata Chris, saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (24/6/2020) di Jakarta.

Kasus ini berawal dari laporan PT MNC Sky Vision Tbk terhadap Dirut PT Ninmedia Indonesia (Ninmedia) Rahadi Purnama Arsyad dan Direktur PT Nadira Intermedia Nusantara (Ninmedia) Jemy Penton.

Baca Juga : Polisi Tetapkan 69 Tersangka Terkait Kasus Kebakaran Hutan

Baca Juga : Pemerintah Telah Periksa 689.492 Spesimen Covid-19

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement