Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Sebar Video Tak Senonoh, Siswi SD Diamankan Polisi

Sigit Dzakwan , Jurnalis-Rabu, 24 Juni 2020 |09:22 WIB
Sebar Video Tak Senonoh, Siswi SD Diamankan Polisi
Ilustrasi
A
A
A

PALANGKA RAYA - Tiga anak di bawah umur yang masih SD dan SMP di Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah harus berurusan dengan hukum. Ketiga murid perempuan ini terdiri dari dua murid SD dan satu murid SMP ketahuan menyebarkan video porno di status Whatsapp pada Selasa (23/6/2020).

Sungguh miris...!!! Ini jangan ditiru ya gaesss...!!! 2 oknum pelajar SD dan satu oknum pelajar SMP di Palangka Raya menyebarkan video pornografi melalui status whatsapp miliknya,” tulis postingan akun FB @Humas Polda Kalteng pada Rabu (24/6/2020) pagi, dengan dilampirkam video tiga murid tersebut sembari meminta maaf kepada publik.

Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Kalteng Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan, warga tidak boleh menyebarkan konten berupa video, foto, tulisan, stiker dan meme yang mengandung unsur pornografi di media sosial karena itu melanggar UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik).

Disamping itu, lanjut dia, menyebarkan pornografi juga melanggar norma agama dan norma kesusilaan. Apalagi yang masih berstatus anak didik.

“Seorang anak didik harus fokus belajar dan belajar. Jangan berbuat sesuatu yang dapat merugikan diri sendiri dan keluarga karena kasihan orangtua kita. Orangtua sudah capek-capek mencari nafkah untuk kita, biar kita bisa makan dan sekolah. Jangan dibalas dengan perbuatan yang membuat orangtua kita malu dan menangis,” jelasnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement