Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Usai Diperiksa KPK, Agus Martowardojo Ogah Komentari Sengkarut Pencetakan Uang

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Kamis, 25 Juni 2020 |20:07 WIB
 Usai Diperiksa KPK, Agus Martowardojo Ogah Komentari Sengkarut Pencetakan Uang
Foto Istimewa
A
A
A

Agus Martowardojo sudah berulang kali diperiksa penyidik KPK terkait kasus korupsi e-KTP. Untuk pemeriksaan kali ini, Agus digali keterangannya untuk melengkapi berkas penyidikan dengan tersangka Direktur Utama PT Sandipala Arthapura, Paulus Tannos.

Agus Martowardojo disebut-sebut memiliki peran penting dalam memuluskan proyek e-KTP. Utamanya, ihwal skema tahun jamak atau multiyears dalam proses penganggaran proyek e-KTP.

Terkait dengan skema tahun jamak atau multiyears dalam proyek e-KTP, dijelaskan Agus bahwa, kontrak multiyears tersebut hanya permohonnan izin dari Kementerian Dalam Negeri kepada Kementerian Keuangan untuk mengerjakan proyek yang pelaksaanannya perlu waktu lebih dari setahun. Dengan kontrak tahun jamak tersebut, Kemendagri tidak perlu menggelar lelang proyek kembali di tahun berikutnya.

"Kalau Kemenkeu mereview dan menyetujui artinya kalau melaksanakan proyek itu bisa dilaksanakan lebih dari 12 bulan. Jadi untuk Kemendagri kalau seandainya sudah menujukk satu vendor itu nanti tidak perlu lakukan lelang lagi tahun depannya karena sudah ada multiyears kontrak jadi, menjelaskan itu," beber Agus.

"Dan mulitiyears kontrak itu memang untuk proyek-proyek yang masa pembangunan lebih dari satu tahun memang harus multiyears kontrak kalau tidak terpaksa memilih kembali atau lelang kembali kontraknya," sambungnya.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement