Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Hari Anti Narkoba, Granat: Pakai Narkoba Itu Norak!

Harits Tryan Akhmad , Jurnalis-Jum'at, 26 Juni 2020 |06:48 WIB
Hari Anti Narkoba, Granat: Pakai Narkoba Itu Norak!
Ilustrasi. (Foto : Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA – Dalam memperingati hari Anti Narkoba Internasional, Ketua Umum DPP Gerakan Nasional Anti Narkotika (Granat) Henry Yosodiningrat mengajak masyarakat untuk tidak pernah mencicipi atau menggunakan barang itu.

"Pakai narkoba itu norak, jangan pakai narkoba. Sehat itu keren," ujar Henry kepada Okezone, Jumat (26/6/2020).

Ia mengatakan, narkoba dapat memberikan dampak buruk bagi penggunanya. Sebab penggunanya bakal ketergantungan untuk terus mengonsumsi barang tersebut.

"Sekali pakai akan tergantungan, jadi hindari jauhi selamatkan dirimu untuk masa depan. Hidup ini pilihan, kalo anda mau punya masa depan baik. Enggak pakai narkoba aja masa depan belum tentu baik, apalagi pakai narkoba," ujarnya.

Terkait peredaran narkoba di Tanah Air, Henry memandang perlu adanya peningkatan komitmen khusnya aparat penegak hukum dan semua pihak dapat bergandengan tangan untuk memutusnya.

"Cara itu harus melibatkan seluruh elemen masyarakat, termasuk lapisan masyarakat bawah, termasuk pemerintahan paling bawah dalam hal ini pemerintah desa," katanya.

Menurutnya sekarang alangkah baiknya dalam memberantas penyebaran narkoba polanya harus diubah. Sebab selama ini upaya penindakan lebih diberatkan namun belum menyelesaikan persoalan narkoba di tanah air.

"Tapi saya mengajak pemerintah, DPR khususnya agar coba kita melihat upaya lain mengedepankan upaya cegah dengan cara politik hukum. Pencegahan terhadap peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba, dengan melaukan penguatan legislasi. Artinya peraturan perundang undangan bukan hanya berbicara dipenindakan, tapi kita berbicara upaya cegah," katanya.

"Artinya dalam sistem hukum kita perbuatan melawan hukum pasif, aritnya orang tidak melakukan sesuatu yang merupakan kewajiban hukumnya itu adalah perbuatan melawan hukum. Konkretnya dibuat peraturan yang mewajibkan banyak pihak," tuturnya.

Lebih lanjut, Henry menekankan dalam pencegahan tindak pidana narkoba perlu dengan melakukan pembuatan legislasi. Kemudian dengan mengedepankan upaya hukum yang keras alias extraordinary crime.

Baca Juga : Kepala BNN: Penyalahgunaan Narkotika Meningkat 0,03%

"Di sini saya mengajak untuk melalukan melihat dari politik hukum, pencegahan tindak pidana narkoba dengan melakukan pembuatan legislasi. Dengan tidak mengedepankan dan mengesampingkan upaya hukum yang keras. Kenapa keras? Karena kejahatan ini sangat luar biasa atau extraordinary crime. Kita sepakat dalam kondisi darurat narkoba dan kejahatan ini adalah kejahatan terdahap kemanusiaan sehingga harus ada penindakan hukum yang keras," tuturnya.

Baca Juga : Kepala BNN: Ada 77 Jenis Narkotika Beredar di Masyarakat

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement