Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Suap Distribusi Pupuk, KPK Tahan Direktur PT Humpuss Transportasi Kimia

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Jum'at, 26 Juni 2020 |18:06 WIB
Suap Distribusi Pupuk, KPK Tahan Direktur PT Humpuss Transportasi Kimia
ilustrasi: okezone
A
A
A

Dalam perkara ini, Taufik Agustono diduga bersama-sama dengan Asty Winasti menyuap Bowo Sidik Pangarso dengan maksud tujuan agar PT HTK mendapatkan kelanjutan kontrak kerjasama sewa menyewa kapal. Suap tersebut diberikan kepada Bowo Pangarso melalui Indung.

Asty, Indung, maupun Bowo Pangarso telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam perkara ini. Dalam persidangan, terungkap adanya dugaan pengurusan kontrak sewa-menyewa kapal antara PT HTK dan PT Pilog untuk pengangkutan gas elpiji Pertamina.

(Fahmi Firdaus )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement