JAKARTA - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) melaporkan kasus pembakaran bendera ke Polda Metro Jaya, Jumat 26 Juni 2020. Laporan tersebut diterima dengan nomor surat LP/3.656/6/VI/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ.
Peristiwa pembakaran bendera partai berlambang banteng moncong putih itu dilaporkan atas dugaan tindak pidana kekerasan, perusakan terhadap barang berupa bendera PDIP dan atau pengasuhan untuk menyatakan pernyataan permusuhan kebencian, penghinaan terhadap golongan partai politik.
"Kami telah resmi melaporkan terkait perusakan bendera PDIP. Pasal yang kami laporkan adalah Pasal 160 KUHP dan atau 170 KUHP dan atau Pasal 156 KUHP," ujar kuasa hukum PDIP, Ronny Talampesy di Polda Metro Jaya seperti dikutip dari iNews.id, Jumat (26/6/2020).
Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua DPD PDIP DKI Jakarta, Wiliam Yani menuturkan, partainya tidak terima dituduh sebagai Partai Komunis Indonesia (PKI).
"Kami sebagai partai resmi yang diakui oleh Undang-undang keberatan dengan pembakaran bendera PDIP dan kemudian menganggap kami adalah PKI," katanya.
Diketahui, peristiwa pembakaran bendera PDIP saat demonstrasi oleh sekelompok massay yang mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Anti Komunisme (ANAK) di depan Gedung DPR, Rabu 24 Juni 2020. Dalam demonstrasi itu mereka menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Haluan Ideologi Pancasila (HIP).
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.