Ditambahkan Mustofa, mereka ini mendapatkan narkoba melalui perantara tahanan lapas, dan dan rencananya diedarkan di Kota Lubuklinggau dan Babat Toman, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).
"Mereka membeli narkoba tersebut patungan, masing-masing 20 juta," ujarnya.
Keempat pelaku kini diancam pasal 112 Ayat 2 dan 114 ayat 4 Undang-Undang Narkotika nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.
(Abu Sahma Pane)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.