Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Ungkap Peredaran 1 Kg Sabu yang Dikendalikan dari Lapas

Era Neizma Wedya , Jurnalis-Jum'at, 26 Juni 2020 |09:45 WIB
Polisi Ungkap Peredaran 1 Kg Sabu yang Dikendalikan dari Lapas
Ilustrasi. Foto: Istimewa
A
A
A

Ditambahkan Mustofa, mereka ini mendapatkan narkoba melalui perantara tahanan lapas, dan dan rencananya diedarkan di Kota Lubuklinggau dan Babat Toman, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).

"Mereka membeli narkoba tersebut patungan, masing-masing 20 juta," ujarnya.

Keempat pelaku kini diancam pasal 112 Ayat 2 dan 114 ayat 4 Undang-Undang Narkotika nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.

(Abu Sahma Pane)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement