"Kita ingin masyarakat dan kita semua berpikir untuk utamakan pencegahan. Karena kerugiannya akan sangat besar bila terjadi," tandas Kapolda.
Selanjutnya, dia berharap semua pihak mendukung upaya pencegahan bencana karhutla di Provinsi Jambi. "Mari dukung upaya-upaya pencegahan. Jangan sampai terjadi kabut asap seperti beberapa tahun lalu," tukas Firman.
Di antara Maklumat Kapolda tersebut yakni:
1. Pembakaran hutan dan atau lahan adalah merupakan perbuatan kejahatan/tindak pidana karena menimbulkan dampak terhadap:
a. Kerusakan lingkungan hidup, antara lain flora (tumbuh-tumbuhan) dan fauna (binatang).
b. Gangguan kesehatan yang diakibatkan asap (infeksi saluran pernafasan akut)