JAMBI - Kapolda Jambi Irjen Pol Firman Shantyabudi mengeluarkan maklumat terkait larangan melakukan pembakaran terhadap hutan dan atau lahan di wilayah Provinsi Jambi. Maklumat ini sebagai langkah antisipasi agar warga tidak membakar hutan dan lahan seperti yang kerap terjadi pada musim kemarau.
Bahkan dalam maklumat Nomor: mak/01/VI/2020 tertanggal 21 Juni 2020 tersebut, sanksi hukum terhadap pelaku pembakaran hutan dan atau lahan sesuai undang-undang yang berlaku, hukum maksimalnya antara 12 hingga 15 tahun penjara.
Tidak hanya kurungan bagi mereka yang masih nekat membakar hutan dan lahan, tapi ancaman dendanya antara Rp10 sampai Rp15 miliar.
"Kita tidak ingin Provinsi Jambi terjadi kebakaran hutan merupakan perbuatan kejahatan tindak pidana, karena menimbulkan dampak terhadap lingkungan hidup, gangguan kesehatan, transportasi. Belum lagi dampak perekonomian yang akan dialami," tandas Firman, Minggu (28/6/2020).
Baca Juga: Antisipasi Karhutla, Pemerintah Bakal Intensifkan Rekayasa Cuaca
Karena itu, dia akan menindak tegas pelaku yang masih nekat membakar hutan dan lahan. "Kalau itu sudah jelas. Akan kita tindak tegas sesuai aturan yang berlaku."