Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Maklumat Terkait Karhutla, Kapolda Jambi akan Tindak Tegas Pembakar Hutan dan Lahan

Azhari Sultan , Jurnalis-Minggu, 28 Juni 2020 |15:04 WIB
Maklumat Terkait Karhutla, Kapolda Jambi akan Tindak Tegas Pembakar Hutan dan Lahan
Ilustrasi. Foto: Istimewa
A
A
A

JAMBI - Kapolda Jambi Irjen Pol Firman Shantyabudi mengeluarkan maklumat terkait larangan melakukan pembakaran terhadap hutan dan atau lahan di wilayah Provinsi Jambi. Maklumat ini sebagai langkah antisipasi agar warga tidak membakar hutan dan lahan seperti yang kerap terjadi pada musim kemarau. 

Bahkan dalam maklumat Nomor: mak/01/VI/2020 tertanggal 21 Juni 2020 tersebut, sanksi hukum terhadap pelaku pembakaran hutan dan atau lahan sesuai undang-undang yang berlaku, hukum maksimalnya antara 12 hingga 15 tahun penjara.

Tidak hanya kurungan bagi mereka yang masih nekat membakar hutan dan lahan, tapi ancaman dendanya antara Rp10 sampai Rp15 miliar.

"Kita tidak ingin Provinsi Jambi terjadi kebakaran hutan merupakan perbuatan kejahatan tindak pidana, karena menimbulkan dampak terhadap lingkungan hidup, gangguan kesehatan, transportasi. Belum lagi dampak perekonomian yang akan dialami," tandas Firman, Minggu (28/6/2020).

Baca Juga: Antisipasi Karhutla, Pemerintah Bakal Intensifkan Rekayasa Cuaca 

Karena itu, dia akan menindak tegas pelaku yang masih nekat membakar hutan dan lahan. "Kalau itu sudah jelas. Akan kita tindak tegas sesuai aturan yang berlaku."

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement