Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Maklumat Terkait Karhutla, Kapolda Jambi akan Tindak Tegas Pembakar Hutan dan Lahan

Azhari Sultan , Jurnalis-Minggu, 28 Juni 2020 |15:04 WIB
Maklumat Terkait Karhutla, Kapolda Jambi akan Tindak Tegas Pembakar Hutan dan Lahan
Ilustrasi. Foto: Istimewa
A
A
A

c. Gangguan terhadap kegiatan masyarakat antara lain, pendidikan, transportasi, dan perekonomian.

d. Citra bangsa Indonesia di lingkungan masyarakat internasional yang menganggap bangsa Indonesia sebagai "bangsa pembakar hutan".

Baca Juga: Antisipasi Karhutla, Pemerintah Bakal Intensifkan Rekayasa Cuaca 

2. Terhadap pelaku pembakaran hutan dan atau lahan akan dikenakan sanksi hukum yang berat dan diproses berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku, sebagai berikut:

a. Pasal 187 KUHP apabila dengan sengaja menimbukan kebakaran, sanksi pidana kurungan 12 tahun.

b. Pasal 188 KUHP apabila karena kealpaan (kelalaian menyebabkan kebakaran) sanksi pidana kurungan 5 tahun.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement