c. Gangguan terhadap kegiatan masyarakat antara lain, pendidikan, transportasi, dan perekonomian.
d. Citra bangsa Indonesia di lingkungan masyarakat internasional yang menganggap bangsa Indonesia sebagai "bangsa pembakar hutan".
Baca Juga: Antisipasi Karhutla, Pemerintah Bakal Intensifkan Rekayasa Cuaca
2. Terhadap pelaku pembakaran hutan dan atau lahan akan dikenakan sanksi hukum yang berat dan diproses berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku, sebagai berikut:
a. Pasal 187 KUHP apabila dengan sengaja menimbukan kebakaran, sanksi pidana kurungan 12 tahun.
b. Pasal 188 KUHP apabila karena kealpaan (kelalaian menyebabkan kebakaran) sanksi pidana kurungan 5 tahun.