Ketua BPK Agung Firman sebelumnya menjelaskan, dugaan pencemaran nama baik itu bermula ketika Benny dalam persidangannya perkara Jiwasraya menuding bahwa, audit BPK melindungi Bakrie Grup dari pusaran kasus Jiwasraya.
Agung mengatakan, tudingan yang dilontarkan oleh Benny tersebut harus dipertanggungjawabkan lantaran berimplikasi kepada hukum. Menurut Agung, pencemaran nama baik yang dilontarkan ialah saat Benny menyebut bahwa Ketua BPK dan Wakil Ketua BPK melindungi grup tertentu dalam Perhitungan Kerugian Negara (PKN) dalam kasus Jiwasraya.
Bahwa dalam prosedur Perhitungan Kerugian Negara (PKN), dijelaskan Agung aparat penegak hukum mengajukan proses perhitungan PKN kepada BPK setelah terdapat penetapan tersangka. Setelah itu, terdapat proses gelar perkara atau ekspose yang menyajikan konstruksi mens rea atau niat jahat dari tersangka.
"Maka, menjadi tidak berdasar kalau kami dituduh melindungi Bakrie," ujar Agung.
(Arief Setyadi )