JAKARTA - Tubagus Chaeri Wardana (Wawan), adik kandung mantan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah, dituntut enam tahun penjara oleh Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Komisaris Utama PT Bali Pasific Pragama (BPP) tersebut juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp5 miliar subsidair 1 tahun kurungan.
Jaksa meyakini bahwa suami Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Airin Rachmi Diany tersebut terbukti bersalah melakukan korupsi terkait pengadaan Alkes di RS Rujukan Pemerintah Provinsi Banten pada Dinkes Provinsi Banten 2012 dan pengadaan alkes kedokteran umum Puskesmas Kota Tangsel APBD-P 2012. Wawan juga diyakini terbukti melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 6 tahun dan pidana denda sebesar Rp 5 miliar subsidiair 1 tahun kurungan," kata Jaksa KPK, Rony Yusuf saat membacakan surat tuntutan, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (29/6/2020), malam
Dalam melayangkan tuntutan, jaksa mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Untuk hal yang memberatkan, terdakwa Wawan dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme. Wawan juga dianggap berbelit-belit selama persidangan serta tidak mengakui perbuatannya.
"Hal-hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan di persidangan, terdakwa mempunyai tanggungan keluarga, terdakwa sedang menjalani pidana penjara selama 7 tahun, terdakwa juga akan diproses hukum dalam perkara suap Lapas Sukamiskin," kata Jaksa.