Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Tahan 3 Eks Anggota DPRD Jambi Terkait Suap Ketok Palu

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Selasa, 30 Juni 2020 |19:27 WIB
 KPK Tahan 3 Eks Anggota DPRD Jambi Terkait Suap Ketok Palu
Foto Ilustrasi Okezone
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan tiga orang, eks anggota DPRD Jambi terkait kasus dugaan suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun 2018 atau suap 'ketok palu'.

Ketiga orang yang ditahan itu adalah, Cekman dari Fraksi Restorasi Nurani, TH (Tadjudin Hasan dari Fraksi PKB dan PN (Parlagutan Nasution dari Fraksi PPP.

"KPK menahan tiga orang tersangka selama 20 hari pertama, mulai tanggal 30 Juni 2020 sampai dengan 19 Juli 2020 di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur," kata Wakil Ketua KPK, Lili Pantauli Siregar, Jakarta, Selasa (30/6/2020).

Karena situasi pandemi Covid-19, Lili menyebut, tiga tersangka itu akan menjalani isolasi mandiri selama 14 Hari di Rutan KPK Kavling C1 sebagai protokol kesehatan pencegahan virus corona.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement