"Tiga orang yang ditahan hari ini telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 28 Desember 2018 bersama dengan sepuluh orang lainnya dimana tujuh orang telah divonis hakim dan mempunyai kekuatan hukum tetap. Tiga tersangka ini disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP," papar Lili.

Sejauh ini, KPK sudah melakukan pemeriksaan terhadap 113 orang saksi dari berbagai unsur yang terdiri dari Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Provinsi Jambi, anggota DPRD Provinsi Jambi, Plt Sekda Pemerintah Daerah Provinsi Jambi.
Kemudian, mantan Kepala Dinas PUPR, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jambi, Kepala Balai Peralatan dan Perbekalan Dinas PU Provinsi Jambi, PNS, dan pihak swasta.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan 12 anggota DPRD Jambi dan satu pihak swasta sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan suap ketok palu pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2018 yang menyeret mantan Gubernur Jambi, Zumi Zola Zulklifli.