Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Tahan 3 Eks Anggota DPRD Jambi Terkait Suap Ketok Palu

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Selasa, 30 Juni 2020 |19:27 WIB
 KPK Tahan 3 Eks Anggota DPRD Jambi Terkait Suap Ketok Palu
Foto Ilustrasi Okezone
A
A
A

"Tiga orang yang ditahan hari ini telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 28 Desember 2018 bersama dengan sepuluh orang lainnya dimana tujuh orang telah divonis hakim dan mempunyai kekuatan hukum tetap. Tiga tersangka ini disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP," papar Lili.

 Korupsi

Se‎jauh ini, KPK sudah melakukan pemeriksaan terhadap 113 orang saksi dari berbagai unsur yang terdiri dari Ke‎tua Fraksi Partai Demokrat DPRD Provinsi Jambi, ‎anggota DPRD Provinsi Jambi, Plt ‎Sekda Pemerintah Daerah Provinsi Jambi.

Kemudian, m‎antan Kepala Dinas PUPR, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jambi, ‎Kepala Balai Peralatan dan Perbekalan Dinas PU Provinsi Jambi, P‎NS, dan pihak s‎wasta.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan 12 anggota DPRD Jambi dan satu pihak swasta sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan suap ketok palu ‎pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2018 yang menyeret mantan Gubernur Jambi, Zumi Zola Zulklifli.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement