Baca Juga : Pegawai Rumah Sakit Dirampok di Angkot Jurusan Kampung Rambutan-Citeurep
"Tersangka kami jerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara," tuturnya.
Baca Juga : Kasus Perampokan Anggota Keluarga Bos Pempek, Satu Pelaku Dibekuk
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.