Baca Juga : Pegawai Rumah Sakit Dirampok di Angkot Jurusan Kampung Rambutan-Citeurep
"Tersangka kami jerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara," tuturnya.
Baca Juga : Kasus Perampokan Anggota Keluarga Bos Pempek, Satu Pelaku Dibekuk
(Erha Aprili Ramadhoni)