Sementara, Koalisi Persampahan Nasional (KPNaS) memastikan limbah medis itu merupakan bekas penanganan pasien virus corona.
"Jumlahnya banyak, sudah kecampur sama sampah rumah tangga. Iya yang jelas bungkusnya ada dari RS Cibitung salah satunya," kata Ketua KPNaS Bagong Sutoyo ketika dihubungi wartawan.
Menurutnya, sampah bekas medis seharusnya tidak boleh masuk TPA sampah. Itu sesuai dengan surat edaran No SE.2/MLHK/PSLB3/P.LB3/3/2020 tentang pengelolaan limbah infeksius (Limbah B3) dan sampah rumah tangga dari penanganan corona virus disease (Covid-19) tertanggal 24 Maret 2020. Dalam konteks ini limbah infeksius masuk kategori limbah B3.
"Sekarang lagi ramai, limbah b3 kan gak boleh ke TPA," ungkapnya.
(Awaludin)