"Ini kan di WA grup, yang menyebutkan salah satu calon. Grup-grup warga Tangerang Selatan," imbuhnya.

Pelaporan terhadap dukungan politik itu langsung ditindaklanjuti Bawaslu sebagai penanganan pelanggaran. Sebab, syarat materiil-formil telah terpenuhi sehingga harus dilakukan pemeriksaan terhadap pelapor, saksi-saksi dan terlapor.
"Iya, karena kan prinsip laporan itu kalau misalnya syarat materil formilnya terpenuhi maka langsung diproses, berupa undangan pemanggilan verifikasi," jelas Jazuli.
Secara keseluruhan, pihak Bawaslu sendiri telah melontarkan 37 pertanyaan atas pernyataan dukungan politik Rojak terhadap salah satu pasangan calon. Meskipun disebutkan pernyataan politik itu sifatnya tidak mengarahkan, melainkan hanya bentuk dukungan pribadi.