"Bukan mengarahkan sih, tidak ada mengarahkan. Hanya pernyataan, saya sebagai pendukung," ungkapnya.
Dilanjutkan dia, hasil pemeriksaan nantinya akan diplenokan bersama pimpinan Bawaslu Kota Tangsel. Jika hasil kajian terbukti melanggar, maka perkara itu akan direkomendasikan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
"Kalau ASN ya ke KASN, ke instansi dia," ucapnya.
Sementara, hingga saat ini Abdul Rojak belum juga mau menanggapi konfirmasi terkait pemeriksaannya oleh Bawaslu siang tadi.
(Awaludin)