TANGSEL - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengungkap, bahwa perkara "Broadcast Airin" soal pelibatan pegawai ASN dan non-ASN menjelang Pilkada Kota Tangerang Selatan (Tangsel) kini ditangani sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
"Masih pembahasan, maksudnya ini masih dalam kajian. Jadi, saya yakin nanti pasti sentra Gakkumdu setelah menemukan, kan harus ada kriteria terbukti atau tidak terbukti. Kemudian, kalau itu terbukti, yang dilanggar apanya? apakah undang-undang pemilihan atau undang-undang yang lain," terang anggota Bawaslu RI, Fritz Edward Siregar, yang juga menjadi Koordinator Divisi Hukum, kepada Okezone, Selasa (30/6/2020).
Perkara "Broadcast Airin" muncul ke permukaan setelah Sekretaris Lurah (Sekel) Jurang Mangu Timur, Pondok Aren, bernama Sidik, meneruskan postingan pesan berisi arahan agar seluruh pegawai ASN dan non-ASN mengumpulkan data KTP dan nomor telepon. Dalam pesan itu tertera pula keterangan dengan istilah tertentu, "(ket. ya.abu2.tdk)".
Parahnya lagi, secara terang-terangan pesan itu berisi pula poin pengarahan lainnya yakni tentang pengkondisian untuk membantu mencari koordinator tingkat TPS, menghimpun data Ketua RT dan RW, tokoh agama, serta tokoh masyarakat.
Baca Juga: Bawaslu Telusuri Bocornya Broadcast Airin Galang Bantuan ASN Jelang Pilkada Tangsel