
Tersangka, kata Yusady, disangkakan dengan pasal 82 UU Nomor 17 tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI Nomor 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak.
''Dari pengakuan tersangka, perbuatan asusila itu baru satu kali dilancarkan tersangka,'' kata Yusiady, saat dikonfirmasi Okezone, Selasa (30/6/2020).
(Awaludin)