Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pelarangan Kantong Plastik Resmi Berlaku, Ini Kata DPRD DKI

Muhamad Rizky , Jurnalis-Rabu, 01 Juli 2020 |06:51 WIB
Pelarangan Kantong Plastik Resmi Berlaku, Ini Kata DPRD DKI
Abdurrahman Suhaimi (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan resmi menerapkan larangan penggunaan kantong plastik sekali pakai pada 1 Juli 2020 hari ini.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Gubermur (Pergub) Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan Pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan Pasar Rakyat.

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Fraksi PKS Abdurrahman Suhaimi mendukung pelaksanaan kebijakan pelarangan penggunaan kantong plastik sekali pakai tersebut.

"Saya setuju dengan kebijakan mengurangi bahan plastik," singkat Suhaimi saat dikonfirmasi Okezone, Rabu (1/7/2020).

Namun demikian, Suhaimi tak menjelaskan, bagaimana pelaksanaan agar kebijakan tersebut bisa berjalan efektif dan dipatuhi masyarakat. Ia hanya menegaskan, bahwa pelarangan kantong plastik sekali pakai sangat penting dalam menjaga lingkungan dan alam.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement