
Alim pun mengucapkan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada masyarakat, dan tokoh agama yang telah dengan suka rela memberikan barang berbahaya seperti senjata api rakitan beserta amunisi kepada kepolisian.
“Hal ini merupakan upaya Harkamtibmas dalam membangun situasi dan mewujudkan kondisi Kamtibmas yang kondusif. Kamtibmas kondusif, masyarakat semakin produktif," sambungnya.
Ia pun berharap kepada masyarakat yang masih memiliki, menyimpan, atau menyembunyikan senjata api rakitan untuk menyerahkan kepada aparat kepolisian.
“Karena jika tidak diserahkan dan tertangkap, dapat dikenai hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.
(Awaludin)