JAKARTA – Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI, Mayjen TNI Eddy Rate Muis, mengungkapkan fakta terbaru terkait kasus penusukan kepada anggota Babinsa Pekojan, Tambora, Jakarta Barat, Serda Saputra.
Menurut Eddy, berdasarkan hasil penyidikan dan penyelidikan, pihaknya membuktikan Letnan Mar RW telah membunuh Serda Saputra.
“Jadi tersangka oknum TNI Letnan RW sudah cukup menurut kami. Pertama melalukan pembunuhan dengan sajam. Kedua melakukan perusakan di tempat unum. Ketiga menggunakan serta menyalahgunakan senpi,” kata Eddy dalam konferensi pers di Puspomal, Jakarta Utara, Kamis (2/7/2020).
Eddy menerangkan, pihaknya memeriksa 20 orang saksi, yang terdiri atas 17 warga sipil, 2 orang militer, dan 1 personel Polri.
Dari hasil pemeriksaan ini, lanjut Eddy, Puspom TNI menemukan beberapa tersangka baru. Seperti halnya dua orang dari pihak TNI AD dalam kasus penusukan ini.
“Kemudian tersangka lain, ada 2 oknum TNI ada Sertu H dan Koptu S. Ini sudah kita periksa barang bukti. Kita kumpulkan keterangan para saksi dan petunjuk. Sudah dikaitkan sehingga penyidik yakin kedua ini juga sebagai tersangka,” ujarnya.