
Dia melanjutkan, tersangka juga ada yang berasal dari warga sipil sebanyak 6 orang. Saat ini mereka sedang menjalani pemeriksaan di Mapolres Jakarta Barat.
“Ini juga dijerat perusakan di tempat umum. Jadi, perkara ini diperiksa 8 hari secara maraton,” katanya.
Lebih jauh Eddy menekankan, semua yang terkait dengan tindak pidana pembunuhan terhadap Serda Saputra harus dijerat secara hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Semua yang terkait tindak pidana semua sudah dijerat dan harus yang bersangkutan harus mempertanggungjawabkan sesuai dengan aturan hukum berlaku,” tuturnya.
Sebagaimana diketahui, Serda Saputra tewas ditusuk pelaku saat sedang bertugas mengamankan lokasi karantina pekerja migran yang baru kembali ke Tanah Air di salah satu hotel di Jakarta Barat. Nyawanya tak terselamatkan setelah dibawa ke rumah sakit.