Menurutnya, pelaku AJ spesialis perampasan HP yang beraksi ketika korbannya sedang lengah. "Pelaku ini spesialis perampasan HP," ujarnya.
Heru mengimbau agar masyarakat untuk berhati-hati ketika menggunakan HP di pinggir jalan. "Sebaiknya mayarakat untuk berhati- hati saat mengoperasikan HP karena para pelaku kejahatan selalu mengintai," imbuhnya.
Baca Juga : Kapolri Tegaskan Polisi Terjerat Narkoba Harus Dihukum Mati
Pelaku AJ pun menangis saat ditanya awak media kenapa ia nekat melakukan aksi penjambretan. "Saya sudah berkali-kali melakukan aksi. Saya minta maaf," kata AJ seraya menitikan air mata di hadapan polisi.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti satu unit motor Honda Vario hitam bernopol B4833 TWX, rekaman CCTV, dua HP satu potong jaket parasut warna hijau, satu potong celana jeans warna biru, satu pasang sepatu warna hijau, satu huah helm warna hitam dan satu buah helm warna pink. Akibat perbuatannya, pelaku kini dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksinal 5 tahun.
(Angkasa Yudhistira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.