Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Dinkes Bekasi Telusuri Pengelola Limbah Medis yang Buang Sampah ke TPA

Wisnu Yusep , Jurnalis-Kamis, 02 Juli 2020 |14:27 WIB
Dinkes Bekasi Telusuri Pengelola Limbah Medis yang Buang Sampah ke TPA
Limbah medis di TPA Sumur Batu, Kota Bekasi. (Foto : Okezone.com/Wisnu Yusep)
A
A
A

BEKASI – Dinas Kesehatan Kota Bekasi akan menelusuri pihak ketiga terkait pengelolaan sampah limbah medis bekas penanganan Covid-19. Hal ini menyusul ditemukannya limbah medis di tempat pembuangan akhir (TPA) sampah Sumur Batu.

"Kalau memang ini semua pemberi pelayanan sudah menggunakan pihak ketiga, nanti kita tinggal telusuri pihak ketiganya mana yang memang bekerja sama pemberi pelayanan tersebut," ujar Kepala Dinkes Kota Bekasi, Tanti Rohilawati ketika ditemui di Stadion Patriot Chandrabaga Kota Bekasi, Kamis (2/7/2020).

Itu termasuk dengan menelusuri keterlibatan rumah sakit atau puskesmas di Kota Bekasi terkait limbah medis di TPA Sumur Batu. Untuk mengusut hal ini, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), sebagai pihak yang melakukan pengawasan.

"Apakah mungkin ini kerjasama dengan RS atau puskesmas. Nah, ini kita akan lihat untuk peninjauan kelanjutan dan kita akan terus koordinasi ke LH terkait hal tersebut," kata dia.

Terlebih, lanjut Tanti, pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bekasi saat ini menelusuri asal pembuangan limbah medis itu di TPA Sumur Batu.

"Kita akan berkoordinasi, Bunda manggil dahulu di bidangnya, bidang Kesmas. Akan tetapi, kita akan langsung berkoordinasi ke pihak LH. Saat ini pihak LH meninjau ke lapangan," kata dia.

Terlebih, kata Tanti, aturan pengolahan limbah sudah tertuang dalam aturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI bernomor P 56/Menlhksetjen/2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Teknis Pengolahan Limbah Berbahaya Beracun dari Fasilitas Kesehatan.

Baca Juga : Duh! Sampah dan Limbah Medis Covid-19 Didaur Ulang

Begitu juga, kata dia, tertuang dalam peraturan yang dikeluarkan Wali Kota yaitu Nomor 96 tentang Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Limbah Beracun pada Fasilitas Kesehatan Kota Bekasi. Termasuk disesuaikan juga dengan surat dari Kementerian Lingkungan Hidup tentang tata kelola lingkungan hidup saat pandemi.

"Oleh karena itu, ditindaklanjuti dengan surat edaran Wali Kota tentang pelayanan kesehatan darurat Covid-19 untuk sanksinya pada masa Covid-19 apabila tidak mematuhi ketentuan, sudah ada dalam aturan secara otomatis," kata dia.


Baca Juga : UPTD TPA Sumur Batu Cari Tahu Asal Muasal Limbah Medis Covid-19

(Erha Aprili Ramadhoni)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement