WELLINGTON - Sidang vonis bagi pelaku penembakan massal di masjid Selandia Baru yang menewaskan 51 jamaah Muslim akan dimulai pada 24 Agustus. Hal itu diumumkan pengadilan Selandia Baru pada Jumat (3/7/2020).
Warga Australia Brenton Tarrant awal tahun ini mengaku bersalah atas 51 tuduhan pembunuhan, 40 tuduhan percobaan pembunuhan dan satu tuduhan melakukan tindakan teroris terkait serangan di dua masjid di Christchurch, pulau selatan Selandia Baru.
Hakim Cameron Mander mengatakan persidangan diperkirakan berlangsung tiga hari, tetapi akan berlangsung selama diperlukan, demikian diwartakan Reuters.
Tarrant telah ditahan polisi sejak 15 Maret 2019, ketika ia ditangkap dan dituduh menggunakan senjata semi-otomatis untuk menargetkan umat Islam yang menghadiri sholat Jumat di Masjid Al Noor dan Linwood Islamic Centre. Aksi Tarrant itu tercatat sebagai penembakan massal terburuk yang pernah terjadi sepanjang sejarah Selandia Baru.
Pria berusia 28 tahun itu telah merencanakan untuk mengajukan banding terhadap dakwaannya, tetapi mengubah pembelaannya menjadi bersalah pada Maret tahun ini.