Hakim Mander mengatakan pengaturan akan dibuat untuk memungkinkan para korban dan anggota keluarga saat ini berbasis di luar negeri, dan tidak dapat melakukan perjalanan ke Selandia Baru, untuk melihat pembacaan vonis dari jarak jauh.
Perbatasan Selandia Baru tetap tertutup bagi orang asing, dan warga Selandia Baru yang kembali harus tetap di karantina selama 14 hari, karena pemerintah berupaya membatasi penyebaran pandemi virus corona.
Penahanan Tarrant diperpanjang untuk menemukan tanggal yang sesuai setelah semua pembatasan Covid-19 dicabut. Namun Mander mengatakan, menunggu perubahan kontrol perbatasan kemungkinan akan menghasilkan periode penundaan yang sangat lama.
"Finalitas dan penutupan dianggap oleh beberapa orang sebagai cara terbaik untuk membawa bantuan kepada komunitas Muslim," katanya.
(Rahman Asmardika)