Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Sidang Vonis Pelaku Penembakan Masjid Selandia Baru Akan Digelar 24 Agustus 2020

Rahman Asmardika , Jurnalis-Jum'at, 03 Juli 2020 |11:36 WIB
Sidang Vonis Pelaku Penembakan Masjid Selandia Baru Akan Digelar 24 Agustus 2020
Brenton Tarrant akan menjalani sidang vonis pada 24 Agustus 2020. (Foto: Reuters)
A
A
A

Hakim Mander mengatakan pengaturan akan dibuat untuk memungkinkan para korban dan anggota keluarga saat ini berbasis di luar negeri, dan tidak dapat melakukan perjalanan ke Selandia Baru, untuk melihat pembacaan vonis dari jarak jauh.

Perbatasan Selandia Baru tetap tertutup bagi orang asing, dan warga Selandia Baru yang kembali harus tetap di karantina selama 14 hari, karena pemerintah berupaya membatasi penyebaran pandemi virus corona.

Penahanan Tarrant diperpanjang untuk menemukan tanggal yang sesuai setelah semua pembatasan Covid-19 dicabut. Namun Mander mengatakan, menunggu perubahan kontrol perbatasan kemungkinan akan menghasilkan periode penundaan yang sangat lama.

"Finalitas dan penutupan dianggap oleh beberapa orang sebagai cara terbaik untuk membawa bantuan kepada komunitas Muslim," katanya.

(Rahman Asmardika)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement