JAKARTA - Pengacara Djoko Tjandra, Andi Putra Kusuma membenarkan bahwa buronan kasus cessie Bank Bali itu membuat Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP). Namun dia tidak mengetahui proses pembuatan yang dikabarkan hanya sehari jadi.
Andi mengaku tim kuasa hukum Djoko Tjandra tahu, bahwa kliennya telah membuat KTP di Kelurahan Grogol Selatan, Jakarta Selatan.
"Kita tau," kata Andi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/7/2020).
Baca juga: Djoko Tjandra Bakal Langsung Dieksekusi jika Hadir di Sidang PK
Meski begitu, Andi tidak mengetahui secara detail proses pembuatannya. Dia mengaku tidak mengerti adanya kabar bahwa proses pembuatannya hanya dalam waktu sehari mulai dari perekaman hingga pencetakan.
"Kalau proses dalam waktu sehari saya sendiri tidak mendampingi beliau dalam proses KTP ya. Jadi saya enggak bisa memastikan prosesnya seperti apa berapa lama. Karena saya pribadi tidak tau," jelasnya.