Baca juga: Jaksa Tegaskan Djoko Tjandra Saat Ini Berstatus Buronan
Sebelumnya, Koordinator MAKI Boyamin Saiman menyebutkan, e-KTP Djoko Tjandra dicetak di Kelurahan Gorogol Selatan tertulis atas nama Joko Soegiarto Tjandra pada 8 Juni 2020. Pada hari yang sama, berdasarkan penelusuran MAKI, Djoko Tjandra mendaftarkan permohonan peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dengan e-KTP yang baru jadi tersebut.
Menurut MAKI, KTP yang digunakan Djoko Tjandra seharusnya tidak sah lantaran yang bersangkutan telah menjadi warga negara Papua Nugini. Djoko Tjandra berada di luar negeri hingga Mei 2020 dan tidak bisa melakukan rekam data KTP karena sesuai ketentuan datanya nonaktif sejak 31 Desember 2018.
"Meskipun datanya telah nonaktif, ternyata Djoko Tjandra diduga bisa melakukan cetak KTP Elektronik pada tanggal 8 Juni 2020 dan diduga melakukan rekam data pada tanggal yang sama, 8 Juni 2020. Rekam data dan cetak KTP dilakukan di kantor Dinas Dukcapil Jakarta Selatan," tuturnya.
(Awaludin)