Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Hasil Investigasi Mabes Polri Terkait Salah Tembak Satgas Tinombala

Muhamad Rizky , Jurnalis-Senin, 06 Juli 2020 |20:41 WIB
Hasil Investigasi Mabes Polri Terkait Salah Tembak Satgas Tinombala
Karopenmas Humas Polri Brigjen Awi Setiyono (Foto : Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Mabes Polri memberikan penjelasan perihal kasus salah tembak yang dilakukan oleh Satgas Tinombala di Poso, Sulawesi Selatan pada 2 Juni 2020.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono mengungkapkan, kasus tersebut telah ditangani oleh Mabes Polri untuk dilakukan investigasi terhadap 12 anggota yang ditugaskan sehingga menyebabkan kejadian salah tembak tersebut.

Berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan ada sejumlah fakta yang ditemukan, pertama Satgas Tinombala dibentuk dalam rangka memburu target operasi yaitu Kelompok Ali Kalora yang sampai saat ini masih ada 14 orang DPO di wilayah Poso, Sulawesi Tengah.

"Kedua perlu diketahui bahwa TKP penembakan yakni KM 09 Desa Kawende, Kecamatan Poso Pesisir Utara, Kabupaten Poso merupakan zona merah yang sering muncul gangguan seperti kontak senjata," kata Awi di Mabes Polri, Senin (6/7/2020).

Karena itu, kata Awi, untuk menjaga keamanan dan keselamatan warga di wilayah tersebut dibentuklah Pos Sekat yang berfungsi sebagai kontrol yaitu bagi setiap warga yang hendak keluar atau masuk wilayah KM 09 harus melapor kepada petugas terlebih dahulu.

Kemudian ketiga, Awi mengatakan kejadian penembakan tersebut terjadi pada sore hari Pada 2 Juni 2020 pukul 15.15 WITA. Saat itu kondisi sedang hujan sehingga tidak ada masyarakat yang turun atau pun pulang.

"Kemudian pada saat kejadian kedua korban yang memasuki area KM 09 tidak melapor ke petugas Pos Sekat terlebih dahulu. Sehingga sebagaimana aturannya, tim yang bertugas patut mewaspadai dan segera melakukan ambush (penyergapan / penghadangan) terhadap kedua orang tidak dikenal," jelasnya.

Baca Juga : Penularan Covid-19 Tinggi, Surabaya Kembali Berlakukan Jam Malam

Baca Juga : TKI Lolos Hukuman Mati di Arab Saudi Setelah Bayar Diyat Rp15,5 Miliar

Fakta keempat tambah Awi, petugas sudah bertindak sesuai dengan SOP dalam penugasan yaitu melakukan upaya awal memberi peringatan dengan berteriak jangan bergerak dan jangan melarikan diri. Namun peringatan awal tersebut tidak dihiraukan sehingga petugas memberikan tembakan peringatan.

Kedua orang tersebut masih berupaya melarikan diri kemudian petugas melakukan penembakan mengakibatkan keduanya meninggal dunia.

"Mengetahui yang ditembak jatuh, maka anggota Brimob menghampiri dan mengecek orang tersebut, ternyata mereka ada yang tahu bahwa korban berasal dari KM.09 yaitu Desa Kawende Kecamatan Poso Pesisir Utara, selanjutnya terhadap korban dilakukan evakuasi ke desa," tuturnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement