SURABAYA - Sidang lanjutan perkara dugaan pelecehan dengan terdakwa pendeta berinisial HL berlangsung selama hampir dua jam. Sidang tersebut dimulai sekira pukul 17.00 dan ditutup pada 19.00 WIB, Rabu (8/7/2020).
Dilansir dari Sindonews.com, digelar di Ruang Garuda Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, agenda sidang tersebut adalah mendengarkan keterangan tiga orang saksi yang dihadirkan.
Sidang sendiri digelar secara virtual dengan dihadiri majelis hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU), pengacara terdakwa dan sejumlah pihak yang terkait dengan perkara. Para saksi yang dihadirkan secara bergiliran masuk ke ruang sidang. Sementara terdakwa, hadir secara virtual dari tahanan Polrestabes Surabaya.
Sidang kasus pencabulan yang berlangsung sore hingga malam tersebut merupakan sidang terakhir di PN Surabaya pada hari tersebut. Suasana sidang juga tampak sepi dan hanya terlihat beberapa petugas keamanan PN. Sejumlah keluarga dari pihak korban juga tampak ikut hadir mengikuti persidangan.
Sementara itu, usai sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara tersebut enggan untuk memberi komentar. Begitu juga dengan majelis hakim yang menyidangkan perkara.
Diketahui, dalam dakwaan jaksa disebutkan, terdakwa sejak tahun 2008 hingga tahun 2011 diduga telah melakukan perbuatan cabul kepada anak dari seorang pengusaha di Surabaya. Anak dari pengusaha tersebut dititipkan di sebuah gereja di Surabaya.
Baca Juga : KSAD Minta RSPAD Segera Kerjasama Dengan Unair Untuk Riset Obat Corona