Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Napi Asimilasi Ajak 2 Temannya Curi Motor Bidan

Asep Juhariyono , Jurnalis-Rabu, 08 Juli 2020 |09:53 WIB
Napi Asimilasi Ajak 2 Temannya Curi Motor Bidan
Polres Tasikmalaya rilis pengungkapan kasus curanmor. (iNews/Asep Juhariyono)
A
A
A


Baca Juga : Polisi Tembak Maling Motor Bersenpi yang Mencoba Kabur

Sementara Budi yang berperan sebagai penadah dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun penjara.

Akibat perbuatannya, kini bersama barang bukti tersangka harus mendekam di sel tahanan Polres Tasikmalaya untuk proses hukum selanjutnya.

Baca Juga : Takut-takuti Warga dengan Pistol, 2 Bandit Nyaris Tewas Dihakimi Massa

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement