Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Napi Asimilasi Ajak 2 Temannya Curi Motor Bidan

Asep Juhariyono , Jurnalis-Rabu, 08 Juli 2020 |09:53 WIB
Napi Asimilasi Ajak 2 Temannya Curi Motor Bidan
Polres Tasikmalaya rilis pengungkapan kasus curanmor. (iNews/Asep Juhariyono)
A
A
A


Baca Juga : Polisi Tembak Maling Motor Bersenpi yang Mencoba Kabur

Sementara Budi yang berperan sebagai penadah dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun penjara.

Akibat perbuatannya, kini bersama barang bukti tersangka harus mendekam di sel tahanan Polres Tasikmalaya untuk proses hukum selanjutnya.

Baca Juga : Takut-takuti Warga dengan Pistol, 2 Bandit Nyaris Tewas Dihakimi Massa

(Erha Aprili Ramadhoni)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement