Baca Juga : Polisi Tembak Maling Motor Bersenpi yang Mencoba Kabur
Sementara Budi yang berperan sebagai penadah dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun penjara.
Akibat perbuatannya, kini bersama barang bukti tersangka harus mendekam di sel tahanan Polres Tasikmalaya untuk proses hukum selanjutnya.
Baca Juga : Takut-takuti Warga dengan Pistol, 2 Bandit Nyaris Tewas Dihakimi Massa
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.