JAKARTA - Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Argo Yuwono mengatakan bahwa penangkapan buronan pembobol kredit BNI Rp1,7 Triliun, Maria Pauline Lumowa tak lepas dari adanya pertalian sejarah masa lalu (historikal) antara Indonesia dengan Serbia.
"Dan pemerintah Serbia kenapa dia menyerahkan ke Indonesia ada beberapa indikator pertama terkait dengan historikal," kata Argo di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (9/7/2020).
Baca juga: Maria Pauline Diekstradisi, MPR: Kejar Buronan Lainnya!
Argo mengatakan, bahwa Presiden Soekarno sudah menjalin komunikasi dengan negara yang sebelum pecah bernama Yugoslavia itu. Tak hanya itu, banyak juga pasukan perdamaian dari TNI yang diterjunkan saat negara ini bergejolak.
"Jadi secara historikal membuat negara ini tak lupa," ujarnya.
Baca juga: Kemenkumham Berikan Maria Pauline Lumowa Akses Pendampingan Hukum
Jenderal bintang dua itu menerangkan, bahwa penangkapan Maria Pauline Lumowa juga tak lepas dari komunikasi yang intens antara Polri, Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), dan Kementerian Hukum, dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
"Berkaitan dengan tersangka ini oleh Serbia kemudian membantu menyerahkan untuk Indonesia dan dengan komunikasi yang intensif antara Kemenlu, Kemenkumham, Polri dan Serbia," tandasnya.
Seperti diketahui, Maria Pauline Lumowa merupakan salah satu tersangka pelaku pembobolan kas bank BNI cabang Kebayoran Baru lewat Letter of Credit (L/C) fiktif pada periode Oktober 2002 hingga Juli 2003.
Saat itu, Bank BNI mengucurkan pinjaman senilai 136 juta dolar AS dan 56 juta Euro atau sama dengan Rp1,7 Triliun dengan kurs saat itu kepada PT Gramarindo Group yang dimiliki Maria Pauline Lumowa dan Adrian Waworuntu.
Aksi PT Gramarindo Group diduga mendapat bantuan dari 'orang dalam' karena BNI tetap menyetujui jaminan L/C dari Dubai Bank Kenya Ltd., Rosbank Switzerland, Middle East Bank Kenya Ltd., dan The Wall Street Banking Corp yang bukan merupakan bank korespondensi Bank BNI.
Pada Juni 2003, pihak BNI yang curiga dengan transaksi keuangan PT Gramarindo Group mulai melakukan penyelidikan dan mendapati perusahaan tersebut tak pernah melakukan ekspor.
Dugaan L/C fiktif ini kemudian dilaporkan ke Mabes Polri, namun Maria Pauline Lumowa sudah lebih dahulu terbang ke Singapura pada September 2003 alias sebulan sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh tim khusus yang dibentuk Mabes Polri.
Perempuan kelahiran Paleloan, Sulawesi Utara, pada 27 Juli 1958 tersebut belakangan diketahui keberadaannya di Belanda pada 2009 dan sering bolak-balik ke Singapura. Pemerintah Indonesia pun sempat dua kali mengajukan proses ekstradisi ke Pemerintah Kerajaan Belanda, yakni pada 2010 dan 2014, karena Maria Pauline Lumowa ternyata sudah menjadi warga negara Belanda sejak 1979. Namun, kedua permintaan itu direspons dengan penolakan oleh Pemerintah Kerajaan Belanda yang malah memberikan opsi agar Maria Pauline Lumowa disidangkan di Belanda.
Maria Pauline Lumowa ditangkap oleh NCB Interpol Serbia di Bandara Internasional Nikola Tesla, Serbia, pada 16 Juli 2019.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.