Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bareskrim Polri Jerat Maria Lumowa dengan Pasal Korupsi dan Pencucian Uang

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Jum'at, 10 Juli 2020 |15:28 WIB
Bareskrim Polri Jerat Maria Lumowa dengan Pasal Korupsi dan Pencucian Uang
Kabareksrim Komjen Listyo Sigit Prabowo berikan keterangan pers terkait kasus Maria Pauline Lumowa. (Foto : Okezone.com/Puteranegara Batubara)
A
A
A

Perkara Maria bermula pada periode Oktober 2002 hingga Juli 2003, saat Bank BNI mengucurkan pinjaman senilai 136 juta dolar AS dan 56 juta Euro atau setara Rp1,7 triliun dengan kurs saat itu, kepada PT Gramarindo Group yang dimiliki Maria Pauline Lumowa dan Adrian Waworuntu.

Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo berikan keterangan pers terkait kasus Maria Pauline Lumowa (Foto : Okezone.com/Puteranegara Batubara)

Aksi PT Gramarindo Group diduga mendapat bantuan dari 'orang dalam' karena BNI tetap menyetujui jaminan L/C dari Dubai Bank Kenya Ltd., Rosbank Switzerland, Middle East Bank Kenya Ltd., dan The Wall Street Banking Corp yang bukan merupakan bank korespondensi Bank BNI.

Pada Juni 2003, pihak BNI yang curiga dengan transaksi keuangan PT Gramarindo Group mulai melakukan penyelidikan dan mendapati perusahaan tersebut tak pernah melakukan ekspor. Dugaan L/C fiktif ini kemudian dilaporkan ke Mabes Polri.


Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement