JAKARTA - Bareskrim Polri resmi menjerat tersangka kasus pembobolan kas bank BNI lewat Letter of Credit (L/C) fiktif, Maria Pauline Lumowa, dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo menegaskan, dalam hal ini pihaknya juga melakukan penelusuran serta penyitaan terhadap aset-aset yang diduga diperoleh dari tindak pidana senilai 1.7 triliun tersebut.
"Kami juga akan tracing aset terhadap aliran dana yang masuk ke tersangka. Yang tentunya, nanti akan kami laksanakan kegiatan-kegiatan penyitaan," kata Listyo dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (10/7/2020).
Demi menelusuri aset itu, sejumlah saksi akan diperiksa untuk diminta keterangannya. Hal tersebut juga guna menemukan adanya pihak lain yang masih belum tersentuh dalam perkara tersebut.