BOGOR - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor menyiapkan surat edaran mengenai pelaksanaan protokol kesehatan di tempat penjualan dan pemotongan hewan kurban pada pandemi covid-19.
Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Bogor, Anas S. Rasmana mengatakan, surat edaran tersebut sudah disetujui Wali Kota Bogor. Pada intinya, Pemkot Bogor meminta para penjual dan panitia kurban agar menaati protokol kesehatan covid-19 yang sudah ditetapkan.
"Insya Allah paling telat Senin surat edaran ini beredar sebagai pedoman untuk pelaksanaan penjualan dan pemotongan hewan kurban di masa pandemi," kata Anas, dalam keterangannya, Kamis (09/07/2020).
Dalam surat edaran, penjual hewan kurban harus melaporkan kepada camat melalui lurah setempat mengenai kesiapan protokol kesehatan. Lalu, penjual hewan kurban dilarang berjualan di badan jalan, trotoar, taman kota atau di atas saluran air.
Selain itu, hewan kurban harus memiliki Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dari daerah asal dan melaporkan ke DKPP Kota Bogor. Sementara, saat pemotongan, tempat pemotongan hewan beserta rumah ibadah melakukan desinfeksi sebelum dan sesudah pelaksanaan hewan kurban.