Rencana menutupi kasus ini sebelumnya berjalan lancar karena kebetulan mempelai pria yang merupakan tetangga sedang mencari pendamping hidup.
Pelaku menyodorkan korban untuk dinikahkan dengan Baharuddin disertai iming-iming satu unit HP.
"Jadi kebetulan Baharuddin ini datang ke Pinrang untuk mencari pasangan hidup, lalu datanglah pelaku menyodorkan korban untuk dinikahkan dengan Baharuddin, yang dimana korban juga diiming-imingi handphone apabila bersedia dinikahkan," ucap AKP Dharma Negara.
Hingga kini pelaku ditahan di Mapolres Pinrang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Sementara pelaku dijerat pasal 81 ayat 3 juncto 36 B dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(Abu Sahma Pane)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.