Rencana menutupi kasus ini sebelumnya berjalan lancar karena kebetulan mempelai pria yang merupakan tetangga sedang mencari pendamping hidup.
Pelaku menyodorkan korban untuk dinikahkan dengan Baharuddin disertai iming-iming satu unit HP.
"Jadi kebetulan Baharuddin ini datang ke Pinrang untuk mencari pasangan hidup, lalu datanglah pelaku menyodorkan korban untuk dinikahkan dengan Baharuddin, yang dimana korban juga diiming-imingi handphone apabila bersedia dinikahkan," ucap AKP Dharma Negara.
Hingga kini pelaku ditahan di Mapolres Pinrang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Sementara pelaku dijerat pasal 81 ayat 3 juncto 36 B dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(Abu Sahma Pane)