Ferdy menjelaskan kronologi pengungkapan kasus penemuan jenazah Hasan dan dievakuasi dari Kapal Ikan Asing China Lu Huang Yuan Yu 118. Awalnya, penyidik memeriksa secara intensif kepada 12 orang korban WNI ABK Kapal Ikan Asing China Lu Huang Yuan Yu 117.
Kemudian, kata Ferdy, penyidik gabungan melalukan pemeriksaan terhadap jasad korban dilanjutkan olah TKP terjadinya dugaan penganiayaan kepada Hasan di Kapal Ikan Asing China Lu Huang Yuan Yu 118 pada Kamis malam, 9 Juli 2020.

“Hasil olah TKP di Kapal Ikan Asing China Lu Huang Yuan Yu 118 dan interogasi 4 orang ABK, yakni Deni Maulana, Rahmad Abidin, Durahim, dan Agus bahwa terjadi penganiayaan terhadap korban di haluan kapal dan robot pancing saat melakukan pekerjaan,” katanya.