JAKARTA – Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) menyambut baik langkah pemerintah mencabut sejumlah pasal yang mengatur tentang pers dalam Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker).
Pasal tentang pers yang dicabut dari RUU Ciptaker, yaitu Pasal 18 ayat 3 dan 4 RUU yang berbunyi sebagai berikut :
Ayat 3: "Perusahaan Pers yang melanggar pasal 9 ayat 2 dan pasal 12 dikenai sanksi administratif."
Ayat 4: "Ketentuan lebih lanjut mengenai jumlah besaran denda, tata cara, mekanisme pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat 3 diatur dengan aturan Pemerintah."
“Dengan demikian segala sesuatu yang berkaitan dengan pers dikembalikan pada ketentuan lama yang diatur dalam UU No 40/1999 tentang Pers,” kata Ketua Umum IJTI, Yadi Hendriana, dalam keterangan tertulis, Sabtu (11/7/2020).
Ia menyebutkan, pencabutan pasal tersebut sejalan dengan permintaan Dewan Pers dan IJTI yang disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDPU) dengan Badan Legislatif (Baleg) DPR pada pertengahan Juni lalu.
Yadi membeberkan sejumlah alasan agar pasal-pasal tersebut dicabut dari RUU Ciptaker.
“Pertama, menghindari adanya intervensi pemerintah dalam kemerdekaan Pers. Kedua, pengaturan oleh PP mengenai jenis denda, besaran denda, tata cara dan mekanisme mengenai sanksi administratif membuka intervensi terhadap kebebasan pers,” tutur Yadi.
Oleh karena itu, lanjut dia, IJTI mengapresiasi langkah pemerintah dan DPR yang dinilai masih menunjukan komitmenya untuk menjaga kemerdekaan pers di Tanah Air.
Meski begitu, menurutnya, masih ada sejumlah pasal yang berpotensi membungkam kebebasan pers di Tanah Air. “Pasal tersebut tertuang dalam RKUHP. Setidaknya ada 10 pasal yang berpotensi menjadi ancaman bagi kebebasan pers di Tanah Air,” katanya.
Ia mengungkapkan, keberadaan pasal-pasal karet di KUHP akan mengarahkan pada praktik otoritarian, seperti yang terjadi di era Orde Baru yang menyamakan kritik pers dan pendapat kritis masyarakat sebagai penghinaan dan ancaman kepada penguasa.
“Karena itu, IJTI kembali menyatakan sikap tegas agar pemerintah dan DPR segera mencabut 10 pasal di dalam RKUHP yang berpotensi membungkam kebebasan pers,” tuturnya.