"Serta pembagian biaya dan risiko antara pemangku kepentingan sesuai dengan tugas dan kewenangan masing-masing, bentuk konkret pelaksanaan program PEN adalah penyertaan PMN di BUMN, penempatan dana investasi pemerintah, penjaminan, dan belanja negara," sambungnya.
Baca Juga: Covid-19 Melonjak, Jokowi Prioritaskan Penanganan di 8 Provinsi Termasuk Secapa AD
Ma'ruf menuturkan, upaya lebih lanjut telah diambil pemerintah dengan melakukan perubahan postur APBN 2020 melalui Perpres 54/2020 yang disesuaikan dengan Perpres 72/2020 dengan menetapkan defisit sampai Rp1.039 triliun atau 6,34 persen terhadap PDB.
"Kebutuhan anggaran penanganan Covid-19 ditetapkan sebesar Rp695,2 triliun guna meningkatkan akselerasi belanja. Instrumen kebijakan yang dilakukan untuk menutup defisit dengan cara memanfaatkan sisa anggaran lebih (SAL), kemudian melalui pembiayaan utang sebesar Rp1.645,3 triliun," tuturnya.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.