LUBUKLINGGAU - Narkotika jenis Sabu dengan berat 1,04 Kg atau senilai Rp1,2 miliar hasil tangkapan Satuan Narkoba Polres Lubuklinggau, Senin (13/7/2020), dimusnahkan.
Pemusnahan barang bukti dan pengetesan keaselian sabu itu dihadiri Kapolres Lubuklinggau AKBP Mustofa, Wali Kota Lubuklinggau Prana Putra Sohe, Ketua DPRD Lubuklinggau H Rodi Wijaya, Kajari Lubuklinggau Willy Ade Chaidir, Ketua PN Lubuklinggau, perwakilan Kodim 0406 dan BNN Lubuklinggau serta petugas Labfor Polda Sumsel.
Sebelum dilakukan pemusnahan sabu tersebut, petugas Labfor mengecek keaslian barang bukti tersebut. “Ini warna biru, artinya asli sabu,” kata Wali Kota Prana Putra Sohe yang ditunjukkan hasil cek keaslian sabu.
Selanjutnya, sabu tersebut diblender dengan air setelah hancur kemudian dibuang ke closet yang disaksikan langsung oleh para tersangka.
Diketahui, narkoba jenis sabu itu didapatkan dari tersangka Waluyo alias Uyot (34), Nikmansyah alias Man (34) dan Ariansyah alias Ari (28). Ketiganya warga Jalan Gotong Royong, Lingkungan 4 Kelurahan Babat, Kecamatan Babat Toman Kabupaten Musi Banyuasin.
Kemudian, Heri Purwandi alias Heri (29) warga Kelurahan Marga Rahayu Kecamatan Lubuklinggau Selatan II. Keempatnya ditangkap petugas yang mencegat di batas Lubuklinggau dengan Rejang Lebong, Selasa 23 Juni 2020.
Baca Juga : Polisi Koordinasi dengan Kedubes Prancis terkait Tewasnya Franss di Dalam Rutan
Baca Juga : Warga Tangkap Buaya Muara di Belakang Hotel
Awalnya, sekitar pukul 16.00 WIB melintas mobil Toyota Kijang Innova BG 1530 P warna silver beriringan dengan sepeda motor Honda Supra wana hitam tanpa nopol.
Petugas langsung mencegat mobil tersebut, dan berhasil mengamankan tiga orang tersangka. Sementara pengendara sepeda motor yang berboncengan langsung kabur ke arah Curup, Rejang Lebong. Petugas pun melakukan pengejaran.
Di jalan, orang yang dibonceng membuang sesuatu kemudian lari ke dalam hutan, sementara pengendara sepeda motor tancap gas ke arah Curup. Tersangka yang lari ke dalam hutan berhasil ditangkap, yakni Waluyo alias Uyot. Ia kemudian diminta mengambil barang yang dibuangnya, ternyata isinya sabu. Selanjutnya keempat tersangka dan barang bukti diamankan ke Polres Lubuklinggau.
(Angkasa Yudhistira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.