JAKARTA - Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI) mendorong pemerintah untuk mempertimbangkan dengan matang rencana pemerintah untuk melakukan proses digitalisasi di bidang penyiaran. Salah satu yang ditekankan yakni adanya landasan hukum yang jelas guna mengatur digitalisasi penyiaran tersebut.
Hal itu diungkapkan Ketua Umum ATVSI, Syafril Nasution dalam seminar Fraksi PPP bertajuk 'Menyoal Regulasi dan Digitalisasi Penyiaran dalam Omnibus Law'. Seminar tersebut digelar di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (15/7/2020).
"Kami mengharapkan kepada pemerintah maupun kepada tentunya komisi I DPR yang membidangi bidang penyiaran ini bahwa untuk digital ini perlu ada suatu landasan hukum yang jelas dulu, baru kita bisa beralih kepada digital," kata Syafril.
Tak hanya itu, dia juga meminta agar pemerintah memberikan kepastian mengenai kelangsungan usaha penyiaran yang sudah ada saat ini bisa tetap eksis jika nantinya digitalisasi penyiaran itu sudah diberlakukan.
Apalagi, kata dia, investasi yang dikeluarkan oleh industri penyiaraan saat ini sudah begitu besar. Selain itu, jumlah tenaga kerja yang diserap oleh indsustri penyiaran televisi ini juga begitu banyak.