Nantinya, rest area tersebut akan dibangun pagar sementara pada akses masuk untuk mencegah adanya pedagang dan wisatawan. Sementara penjagaan dilakukan dilakukan oleh pihaknya bersama BPBD dengan menyediakan tenda yang dijaga 24 jam.
"Jadi kalau ada yang mau olah raga biasa jaga jarak tidak ada masalah, tetapi kalau sudah berkerumun ya itu yang jadi masalah saya kira itu," tandasnya.
Sementara itu, Saepudin (35), salah satu pedagang minuman dan oleh-oleh merasa kesal dengan adanya penertiban tersebut. Sebab, kata dia, hal ini tidak adil, lantaran dirinya bersama pedagang lain tengah bertahan hidup dengan berjualan di area tersebut.
"Saya sudah berjualan semenjak ada pembangunan, sementara setiap hari saya keluarkan uang untuk biaya kebersihan," keluhnya.
Sambil membersihkan luka akibat pecahan kaca saat penertiban, ia meminta Pemkab Bogor untuk memperhatikan nasib PKL yang berada di rest area.
"Kami di sini mencari uang buat makan, sekarang kalau begini bagaimana nasib kita nanti," keluhnya.
Sekedar diketahui, Kabupaten Bogor hingga saat ini masih memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi hingga tanggal 16 Juli 2020. Dipastikan setelah PSBB Transisi, Pemkab Bogor akan memberlakukan AKB sebagai upaya memutus mata rantai penularan Covid-19.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.