JAKARTA - Seorang karyawan tempat hiburan malam, berinisal AH (31) ditangkap polisi karena melakukan penggunaan dan pengedaran narkoba jenis sabu. AH mengedaran kepada pengunjung sejak enam bulan lalu.
Kapolsek Pancoran Kompol Johanies Soeprijanto mengatakan, tersangka ditangkap di rumah kontrakannya di Jalan Terogong 2, Cilandak, Jakarta Selatan, akhir bulan Juni lalu. AH mengaku sudah enam bulan mengedarkan sabu di tempat hiburan malam.
"Di samping pemakai, tersangka ini juga menawarkan dan mengedarkan narkoba jenis sabu," ujar Anies saat ditemui di Polsek Pancoran, Jakarta Selatan, Rabu (15/7/2020).
