Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Karyawan Hiburan Malam Nekat Edarkan Sabu

Erfan Maaruf , Jurnalis-Rabu, 15 Juli 2020 |21:01 WIB
 Karyawan Hiburan Malam Nekat Edarkan Sabu
Foto Ilustrasi shutterstock
A
A
A

Selama pandemi AH ternyata juga masih melakukan transaksi. Pihak polisi saat ini tengah melakukan pengejaran terhadap pelaku.

"Narkoba digunakan untuk meningkatkan stamina karena pekerjaan di tengah malam," jelasnya.

Saat dilakukan penangkapan, dari tangan AH polisi menyita empat paket sabu seberat 0,48 gram. Kepada polisi, dia mengatakan menjual narkoba dengan harga Rp400 ribu kepada pengunjung.

"Didapati 4 paket berisi kristal putih yang diduga narkoba. Kemudian pelaku dan barang bukti kita amankan di Polsek Pancoran," pungkasnya.

Atas perbuatannya, AH dijerat Pasal 112 Ayat 1 Jo Pasal 114 Ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement