Selama pandemi AH ternyata juga masih melakukan transaksi. Pihak polisi saat ini tengah melakukan pengejaran terhadap pelaku.
"Narkoba digunakan untuk meningkatkan stamina karena pekerjaan di tengah malam," jelasnya.
Saat dilakukan penangkapan, dari tangan AH polisi menyita empat paket sabu seberat 0,48 gram. Kepada polisi, dia mengatakan menjual narkoba dengan harga Rp400 ribu kepada pengunjung.
"Didapati 4 paket berisi kristal putih yang diduga narkoba. Kemudian pelaku dan barang bukti kita amankan di Polsek Pancoran," pungkasnya.
Atas perbuatannya, AH dijerat Pasal 112 Ayat 1 Jo Pasal 114 Ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
(Awaludin)