Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Terekam Bertemu Kuasa Hukum Djoko Tjandra, Kajari Jaksel Diperiksa Kejati DKI

Muhamad Rizky , Jurnalis-Kamis, 16 Juli 2020 |13:42 WIB
Terekam Bertemu Kuasa Hukum Djoko Tjandra, Kajari Jaksel Diperiksa Kejati DKI
Djoko Tjandra
A
A
A

Baca Juga : Camat: Tidak Ada Lockdown di Tebet Timur

Namun, Kejagung melakukan upaya hukum peninjauan kembali ke Mahkamah Agung. Kemudian, MA menghukum Djoko 2 tahun penjara serta membayar denda Rp15 juta.

Tidak hanya itu, MA memerintahkan uang Djoko sebesar Rp546 miliar di Bank Bali dirampas untuk negara. Djoko kabur ke Papua Nugini pada Juni 2009 atau sehari setelah putusan MA dijatuhkan.

Kepolisian Republik Indonesia juga telah menyebarkan red notice ke berbagai negara untuk memburu Djoko Tjandra yang kabur dari eksekusi Kejaksaan untuk menjalani hukuman dua tahun penjara atas kasus cessie Bank Bali.

(Angkasa Yudhistira)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement